Klaim Asuransi Mobil, Apa Saja Persiapan dan Syaratnya? Bicara soal asuransi, pasti juga berkaitan dengan klaim. Hal yang sama juga berlaku untuk asuransi mobil, di mana klaim berfungsi untuk menekan risiko finansial karena suatu peristiwa yang menimpa Anda saat berkendara. Akan tetapi, asuransi bisa Anda klaim setelah memenuhi persyaratan tertentu. Lantas, seperti apa ya persiapan pengajuan klaim asuransi?
Definisi Klaim Asuransi Mobil
Apabila asuransi mobil merupakan bentuk perlindungan bagi Anda dari risiko berkendara, klaim asuransi mobil berarti jaminan ganti rugi yang dibayarkan perusahaan asuransi apabila risiko tersebut terjadi sesuai dengan kesepakatan Anda dengan perusahaan asuransi yang tertuang di dalam kontrak atau polis asuransi.
Bentuk klaim ini tentu bervariasi bergantung pada isi polis yang telah Anda sepakati. Hanya saja, secara garis besar bentuk klaimnya bisa diketahui berdasarkan apa jenis asuransi mobil yang Anda pilih. Dan dilihat secara umum, jenis-jenis asuransi mobil dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total loss only (TLO).
- Asuransi mobil all risk atau komprehensif memberikan manfaat pertanggungan yang meliputi ganti
rugi atas segala jenis kerusakan dan kehilangan. Kerusakan yang dimaksud bisa berupa lecet,
penyok, dan bahkan kerusakan parah pada kendaraan. - Asuransi mobil TLO memberikan manfaat pertanggungan yang bisa Anda klaim jika nilai ganti
ruginya lebih dari 75 persen dari nilai atau harga kendaraan. Dan pertanggungan juga dapat Anda
nikmati atas risiko kehilangan mobil.
Persiapan dan Syarat Pengajuan Klaim Asuransi
Apabila terjadi sesuatu pada saat berkendara yang membuat Anda merasa perlu mengajukan klaim
asuransi, segera lakukan dalam waktu maksimal 5 x 24 jam. Durasi tersebut adalah jangka waktu yang
umumnya ditentukan oleh berbagai perusahaan asuransi kendaraan sebagai bagian dari syarat pengajuan klaim. Artinya, jika Anda melewati batas waktu tersebut, risiko pengajuan klaim asuransi Anda ditolak jelas lebih tinggi.
Kemudian, seperti apa ya langkah-langkah dan persiapan pengajuan klaim asuransi? Simak
penjelasannya di bawah ini, yang umumnya diterapkan berbagai perusahaan asuransi.
1. Segera laporkan klaim asuransi.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, segera laporkan dan ajukan klaim asuransi segera, atau
dalam kurun waktu 5 x 24 jam. Anda bisa langsung hubungi perusahaan maupun agen asuransi, atau
mengunjungi kantor perusahaan asuransi mobil terdekat.
2. Persiapkan seluruh dokumen untuk klaim.
Beberapa dokumen yang diwajibkan dalam pengajuan klaim adalah sebagai berikut:
a. Foto mobil:
- Foto mobil dari empat sisi: kanan, kiri, depan, dan belakang.
- Foto dashboard, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Lebih dianjurkan foto di luar ruangan dalam pencahayaan terang.
- Foto diambil di lokasi pada waktu dan situasi yang sama.
- Lebih dianjurkan untuk tidak mengambil foto menggunakan flash.
- Tidak melakukan edit mirroring pada foto.
b. Identitas diri Anda, baik itu e-KTP untuk WNI maupun KITAS untuk WNA.
c. SIM dan STNK kendaraan yang masih aktif.
d. Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang berlaku selama maksimal 14 hari kalender jika
belum ada STNK.
3. Mengikuti proses survei.
Setelah menerima dokumen syarat pengajuan klaim asuransi, pihak perusahaan asuransi akan
mengirimkan tim untuk melakukan survei kerusakan kendaraan. Survei dilakukan untuk memutuskan
apakah kerusakan yang terjadi termasuk di dalam pertanggungan asuransi atau tidak.
4. Menunggu hasil survei.
Begitu survei sudah selesai dilakukan, perusahaan asuransi akan memberikan kabar jika pengajuan
klaim Anda disetujui ataupun ditolak.
5. Mengikuti proses penggantian klaim.
Apabila ternyata pengajuan klaim Anda disetujui, biasanya perusahaan asuransi akan mengarahkan Anda untuk segera memperbaiki kendaraan di bengkel yang menjadi rekanan atau partner perusahaan asuransi.
Hanya saja, agar seluruh persiapan pengajuan klaim asuransi Anda tidak sia-sia, Anda perlu memastikan
kembali di polis bahwa kerusakan yang terjadi memang ditanggung oleh asuransi. Soalnya, ada
beberapa risiko yang tidak dijamin alias jadi pengecualian, seperti:
- Penggunaan kendaraan yang tidak semestinya.
- Penggelapan, penipuan, dan hipnotis.
- Tindak kejahatan oleh oknum yang dalam pengawasan tertanggung.
- Mobil kelebihan muatan.
- Kerusakan karena binatang atau barang, zat kimia, nuklir, perang, atau pengaruh alkohol.
- Kerusakan karena pelanggaran undang-undang.
- Kerusakan perlengkapan tambahan.
- Hilangnya BPKB dan STNK.
Itu tadi rangkuman singkat mengenai persiapan pengajuan klaim asuransi. Semoga informasi tersebut
bermanfaat untuk Anda, ya!